Koreksi Pasal 470
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sudirektorat Pengembangan Usaha Perbenihan terdiri atas:
a. Seksi Bimbingan Usaha;dan
b. Seksi Bimbingan Kelembagaan.
Koreksi Anda
