Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 302

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, Subdirektorat Pemolaan dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemolaan dan pengembangan kawasan konservasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 302 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id