Koreksi Pasal 846
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan Kehutanan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan Kehutanan I;dan
b. Subbidang Perencanaan Kehutanan II.
Koreksi Anda
