Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 341

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Tertib Peredaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang tertib peredaran pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 341 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id