Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 175

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Subdirektorat Inventarisasi Sumber Daya Hutan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang inventarisasi flora dan sosial budaya untuk inventarisasi hutan tingkat nasional, inventarisasi hutan tingkat wilayah, dan inventarisasi hutan tingkat unit pengelolaan dan penyusunan Neraca Sumber Daya Hutan.
Koreksi Anda