Koreksi Pasal 292
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah I di Sumatera, Jawa, Bali dan Sulawesi.
(2) Seksi Pemadaman dan Penanganan Dampak Pasca Kebakaran Hutan Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pemadaman dan penanganan dampak pasca kebakaran hutan wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
