Koreksi Pasal 715
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri atas:
a. Bagian Program dan Kerja sama;
b. Bagian Evaluasi, Diseminasi dan Perpustakaan;
c. Bagian Kepegawaian, Hukum, Organisasi dan Tata Laksana;dan
d. Bagian Keuangan dan Umum.
Koreksi Anda
