Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 431

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rehabilitasi Hutan Mangrove dan Hutan Pantai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rehabilitasi hutan mangrove dan hutan pantai. (2) Seksi Rehabilitasi Rawa dan Gambut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang rehabilitasi rawa dan gambut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 431 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id