Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 692

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan terdiri atas: a. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; c. Bidang Pengelolaan Pendidikan;dan d. Bagian Tata Usaha.
Koreksi Anda