Koreksi Pasal 793
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Pusat Standardisasi dan Lingkungan adalah unsur penunjang pelaksana tugas Kementerian di bidang standardisasi dan lingkungan kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat Standardisasi dan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
