Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Evaluasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Sekretariat Jenderal, pidato kenegaraan, laporan sidang kabinet dan rapat koordinasi pimpinan bidang perekonomian.
(2) Subbagian Evaluasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja dan pelaporan akuntabilitas, laporan di lingkungan Kementerian dan rapat koordinasi pimpinan bidang kesejahteraan rakyat.
(3) Subbagian Evaluasi III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian serta evaluasi agenda program nasional, dan rapat koordinasi pimpinan bidang politik hukum dan keamanan.
Koreksi Anda
