Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan keuangan bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan dan badan layanan umum, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Direktorat Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau- pulau Sumatera dan Kalimantan. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau- pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melakukan bahan koordinasi pembinaan laporan konsolidasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan di lingkungan Kementerian, rekonsiliasi data akuntansi, pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Inspektorat Jenderal dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, serta satuan kerja unit pelaksana teknis di pulau-pulau Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda