Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 338

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337, Subdirektorat Lembaga Konservasi dan Perburuan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan lembaga konservasi dan perburuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 338 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id