Koreksi Pasal 594
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengendalian Bahan Baku mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengendalian bahan baku dan efisiensi penggunaan bahan baku industri primer hasil hutan.
(2) Seksi Produksi Industri Primer mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengolahan, produksi dan standardisasi produk industri primer hasil hutan.
Koreksi Anda
