Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Penerimaan Negara terdiri atas:
a. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Kayu;
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Non Kayu;dan
c. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
