Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 624

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; b. penyusunan petunjuk pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi; c. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan administrasi melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan pelaporan di lingkungan Inspektorat I.
Koreksi Anda