Koreksi Pasal 811
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pusat Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan publikasi kehutanan serta hubungan masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
