Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 272

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembalakan Ilegal dan Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan pembalakan ilegal, peredaran tumbuhan dan satwa liar ilegal, hama penyakit, dan perburuan di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua. (2) Seksi Perambahan Hutan dan Kebakaran Wilayah III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penanggulangan perambahan hutan dan kebakaran di wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda