Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 111, Bagian Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pengumpulan data serta penyajian informasi
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan statistik dan kehumasan;dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program.
Koreksi Anda
