Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan I;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan II;dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan III.
Koreksi Anda
