Koreksi Pasal 719
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta penyiapan bahan perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria kawasan hutan dengan tujuan khusus penelitian dan pengembangan.
(2) Subbagian Anggaran mempunyai tugas penyiapan bahan penyusunan rencana, revisi atau perubahan anggaran.
(3) Subbagian Kerja sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan koordinasi penyusunan naskah kerja sama, dan perjanjian/perikatan serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama.
Koreksi Anda
