Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 326

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, Subdirektorat Program dan Konvensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program serta konvensi dan kerja sama internasional dalam konservasi keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 326 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id