Koreksi Pasal 869
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Pada lingkungan Kementerian Kehutanan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
