Koreksi Pasal 297
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan serta pelaporan Direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha secara administratif dan fungsional dibina oleh Kepala Subdirektorat Program dan Evaluasi Pengendalian Kebakaran Hutan.
Koreksi Anda
