Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 790

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;dan b. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan.
Koreksi Anda