Koreksi Pasal 350
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Subdirektorat Program dan Evaluasi Pemanfaatan Jasa Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tertib program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam;dan
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi pemanfaatan jasa lingkungan, wisata alam, bina cinta alam, promosi dan pemasaran konservasi alam.
Koreksi Anda
