Koreksi Pasal 712
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan terdiri atas:
a. Sekretariat Badan;
b. Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi;
c. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peningkatan Produktifitas Hutan;
d. Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan;dan
e. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan.
Koreksi Anda
