Koreksi Pasal 685
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan Tenaga Penyuluh mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pembinaan tenaga penyuluh kehutanan.
Koreksi Anda
