Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 696

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang identifikasi kebutuhan, metode, kurikulum silabus, dan program pendidikan dan pelatihan, serta pengelolaan hutan pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan tugas, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang kerja sama, dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 696 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id