Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 840

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional adalah unsur penunjang pelaksanaan tugas Kementerian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional dipimpin oleh seorang Kepala. (3) Wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional terdiri atas: a. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I meliputi Pulau Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan sekitarnya; b. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional II meliputi Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan sekitarnya; c. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III meliputi Pulau Kalimantan dan sekitarnya;dan d. wilayah kerja Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional IV meliputi Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, Papua dan sekitarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 840 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id