Koreksi Pasal 479
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Sumber Benih mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber benih, sertifikasi sumber benih, standar sumber benih, penetapan benih dari sumber benih bersertifikat.
(2) Seksi Pengembangan Sumber Daya Genetik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penetapan jenis prioritas, penetapan areal Sumber Daya genetik, pendaftaran areal sumber daya genetik, pengelolaan areal Sumber Daya genetik, pelaksanaan konservasi Sumber Daya genetik, dan pemantauan benih/varietas unggul.
Koreksi Anda
