Koreksi Pasal 467
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan rencana pembangunan, rencana strategi, rencana tahunan, rencana kinerja tahunan, pembinaan perencanaan pembangunan, evaluasi perencanaan pembangunan perbenihan tanaman hutan.
(2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaporan tahunan pembangunan, data dan statistik pembangunan, laporan akuntabilitas kinerja, penyusunan dan penyajian data dan informasi pembangunan, sosialisasi dan penyebarluasan informasi perbenihan tanaman hutan.
Koreksi Anda
