Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; b. evaluasi, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; c. pelaksanaan penanganan perkara dan bantuan hukum; d. pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian, serta pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan;dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda