Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Biro Hukum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. evaluasi, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
c. pelaksanaan penanganan perkara dan bantuan hukum;
d. pembinaan dan pengembangan kelembagaan dan ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian, serta pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan;dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
