Koreksi Pasal 137
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Sumatera;
(2) Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang harmonisasi penataan ruang kawasan hutan dengan rencana tata ruang di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
