Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 161

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pelepasan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelepasan, tukar menukar serta mutasi kawasan hutan di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Perubahan Fungsi dan Penyediaan Areal Transmigrasi Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang perubahan fungsi kawasan hutan dan penyediaan areal transmigrasi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 161 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id