Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 772

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data, Informasi dan diseminasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan data dan informasi, publikasi dan dokumentasi, diseminasi hasil penelitian serta pelaksanaan seminar dan pameran. (2) Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi uji coba tindak lanjut hasil penelitian, perakitan teknologi, pengurusan perlindungan hak kekayaan intelektual hasil penelitian, kerja sama dan pengelolaan hutan dengan tujuan khusus, serta pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan keteknikan kehutanan dan pengolahan hasil hutan pada unit pelaksana teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 772 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id