Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 185

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Informasi Peta Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang penyusunan dan penyajian informasi peta sumber daya hutan. (2) Seksi Dokumentasi Peta Sumber Daya Hutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang dokumentasi, pelayanan, dan distribusi peta sumber daya hutan.
Koreksi Anda