Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 154

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengukuhan dan penetapan fungsi kawasan hutan di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 154 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id