Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data;
b. Subbagian Statistik;dan
c. Subbagian Sistem Informasi.
Koreksi Anda
