Koreksi Pasal 608
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program pengawasan dan anggaran;dan
b. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan, pengolahan data serta penyajian informasi, pemantauan pelaksanaan rencana dan program pengawasan, dan penyusunan laporan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
