Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 257

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang program dan evaluasi penyidikan dan pengamanan hutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 257 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id