Koreksi Pasal 512
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;dan
e. penilaian permohonan perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
Koreksi Anda
