Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 694

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 693, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan;dan e. penyiapan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda