Koreksi Pasal 694
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 693, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan kerja sama pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan tugas di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengembangan pendidikan dan pelatihan;dan
e. penyiapan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
