Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Kehutanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kehutanan;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kehutanan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kehutanan di daerah;dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Koreksi Anda
