Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 586

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan terdiri atas: a. Subdirektorat Pemolaan Pengolahan Hasil Hutan; b. Subdirektorat Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer; c. Subdirektorat Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan;dan d. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 586 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id