Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan Kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan.
Koreksi Anda
