Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi, kerumahtanggaan, dan perlengkapan di lingkungan Kementerian, serta pelayanan administrasi pimpinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id