Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 423

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Rehabilitasi Hutan Lindung dan Hutan Konservasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Rehabilitasi Hutan Lindung dan Hutan Konservasi. (2) Seksi Rehabilitasi Hutan Produksi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Rehabilitasi Hutan Produksi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 423 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id