Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 429

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428, Subdirektorat Rehabilitasi Hutan Mangrove, Hutan Pantai, Rawa dan Gambut menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;dan d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang rehabilitasi hutan mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut di dalam kawasan dan di luar kawasan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 429 — PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id