Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 526

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Bina Usaha Hutan Alam terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam; b. Subdirektorat Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam; c. Subdirektorat Produksi Hutan Alam; d. Subdirektorat Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam;dan e. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda