Koreksi Pasal 578
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan kayu.
(2) Seksi Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan Bukan Kayu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, penyusunan dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang pengukuran dan pengujian hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
